2018/12/15

KKI 2018: Sejauh Mana Pemajuan Kebudayaan Kita?


Tulisan ini juga dimuat di Jurnal Ruang
 
Subjek utama kebudayaan adalah masyarakat. Kebudayaan adalah hal yang cair dan tidak bisa diformalisasikan. Pemajuan bukan semata-mata proteksi.

“Kita hanya punya satu bumi yang dapat dihuni, di tengah demikian banyak galaksi,” Premana W. Premadi mengingatkan bahwa saat ini kita telah memasuki masa antroposen. Antroposen, periode geologis ketika manusia dan berbagai kebudayaannya punya dampak lebih besar bagi bumi daripada yang mereka bayangkan. Ilmuwan Soviet mulai jamak memakai istilah ini sejak 1960-an untuk mengantisipasi laju industri jelang periode pasca-Fordisme pada awal 1970. Hari ini, berbagai protokol perlindungan alam dirilis untuk merespons perubahan iklim dan kerusakan alam, sementara para peneliti terus dengan penasaran berupaya mencari tempat lain di luar bumi. Sehari-hari, kita melihat kemajuan teknologi sekian kali lebih cepat dari apa yang dapat kita bayangkan beberapa dasawarsa lalu. Dengan kesadaran itu, Premana mengajak kita mempertanyakan lagi, sejauh apa kita hendak melakukan pemajuan “kebudayaan manusia”? 

Premana memberi saya bekal pertanyaan itu selama mengikuti rangkaian Kongres Kebudayaan Indonesia 2018—yang mengusung semangat “pemajuan kebudayaan”. Kuliah umum bertajuk “Mendedah Antroposen” itu sendiri adalah salah satu kelas dalam rangkaian kongres.

Saya lantas teringat bagaimana Sukarno mendukung kemajuan teknologi dengan mengirim anak-anak terbaik bangsa untuk berkuliah ke beberapa negara dengan ikatan dinas, atau bagaimana para pendiri bangsa menaruh perhatian di ranah kebudayaan. Sukarno mengoleksi lukisan-lukisan para maestro seni rupa Indonesia di istana negara, Nyoto demikian senang bercengkerama dengan para seniman dan mahir memainkan saksofon, D. N. Aidit menulis sanjak-sanjak indah untuk istrinya. Seandainya mereka ada di tengah kita hari ini, apakah preferensi dan selera mereka atas hobi itu masih akan sama? Ketika segala hal kini dengan mudah bisa mereka akses lewat layar, ketika teknologi bergerak demikian cepatnya.

Kita selalu punya gagasan tersendiri tentang apa arti kebudayaan, bisa dimaknai secara personal ataupun komunal, juga tentang sejauh mana kita dapat mengembangkan ataupun memajukannya. Apalagi pada hari-hari ini. Barangkali, itu pula yang menjadi alasan mengapa gagasan pemajuan kebudayaan perlu dikembangkan dari masyarakat itu sendiri, sebagai suatu upaya partisipatoris yang melibatkan kesadaran lebih banyak orang. Seperti halnya warga Kampung Tongkol berinisiatif menata ulang ruang tinggal mereka demi menghindari penggusuran, atau warga Kulon Progo mengupayakan sumur renteng untuk menyuburkan lahan pasir pantai yang kering. Karena, mereka dan hanya mereka yang tahu bagaimana tetap menjaga alam ketika di saat bersamaan daya karsa mereka mencipta sesuatu yang baru—demi mendorong maju kebudayaan.

Sejarah Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan

Sepanjang 1985-2015, pembahasan tentang Rancangan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan terus mengemuka di media. Dengan kesadaran tentang pencarian bentuk identitas keindonesiaan dalam merespons satu per satu kebudayaan lokal yang terancam tumbang, dengan kerangka besar globalisasi yang menghomogenisasikan berbagai budaya dalam lingkup mondial, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017 berhasil mendorong legislasi undang-undang tersebut.

“Negara perlu memberi kompas dan arahan, tetapi rincian strategi itu perlu dikembangkan sendiri oleh daerah,” tegas Ferdiansyah, wakil Komisi 10 DPR RI, dalam penjelasannya di kuliah umum Sejarah UU Pemajuan Kebudayaan. Dikatakan olehnya, pembangunan nasional kita selama ini menjadikan ekonomi sebagai panglima—ini tentu merujuk pada agenda Ali Moertopo dengan cetak biru dari ekonom Mafia Berkeley; demikian juga penyusunan rencana-rencana kebudayaan di daerah selama ini tidak dibarengi dengan strategi dari masyarakat sendiri. Inisiasi UU Pemajuan Kebudayaan, dengan demikian, konon berupaya menjadikan budaya sebagai panglima—dan yang dimaksudkan sebagai panglima adalah masyarakat itu sendiri. “Negara seharusnya tidak memosisikan diri sebagai empunya kebudayaan nasional. Negara seharusnya memainkan peran sebagai pandu masyarakat,” ujar Ferdiansyah.

Ferdiansyah punya satu kegelisahan: ia menganggap selama ini suara yang diangkat oleh daerah pada umumnya hanya wacana tentang “local wisdom” tanpa pendalaman apa yang dimaksud sebagai “kearifan lokal" itu. Seakan-akan, “kearifan lokal" yang dimaksudkan hanya berupaya untuk melanggengkan suatu kebudayaan, bukan memajukannya. Kini, ia berpendapat, UU Pemajuan Kebudayaan menjalankan peran itu: mengubah posisi negara dan relasinya dengan masyarakat dalam upaya pemajuan kebudayaan.

Upaya pendataan kebutuhan pokok terkait kebudayaan dilakukan langsung oleh masyarakat, beserta strategi kebudayaan yang memungkinkan untuk mewujudkan resolusi itu, dan negara berperan untuk menguatkan upaya-upaya di akar rumput itu. Merujuk pada Pasal 32 (1) UUD 1945 bahwa negara mendukung pemajuan kebudayaan, Ferdiansyah, menegaskan mengapa UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diperlukan. Sama seperti Hilmar Farid nantinya dalam sidang pleno KKI 2018 di hari terakhir rangkaian kongres, ia menyebutkan perihal tujuh isu pokok pemajuan kebudayaan dan strategi yang perlu dilaksanakan untuk merespons ketujuh isu tersebut.

Kongres Kebudayaan Indonesia 2018: Sebuah Prakarsa Masyarakat

Pada Minggu sore, 10 Desember 2018, dokumen strategi kebudayaan dan resolusi kongres diserahkan kepada presiden Ir. Jokowi oleh wakil tim perumus Nungki Kusumastuti dan I Made Bandem. Beberapa jam sebelumnya, di Ruang Plaza Insan Berprestasi, para anggota tim perumus yang terdiri dari 17 ahli yang diketuai oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengadakan sidang pleno untuk memaparkan rumusan strategi kebudayaan.

Sidang pleno ini membahas resolusi pra-kongres dari tingkat kabupaten/kota yang telah menghasilkan beberapa dokumen pokokpemikiran kebudayaan daerah (PPKD). Jalan untuk menghasilkan dokumen mencakup visi pemajuan kebudayaan selama 20 tahun ini tentu melibatkan upaya yang cukup meletihkan. Kegiatan pra-kongres untuk menghasilkan PPKD ini, dijelaskan oleh Hilmar Farid, berlangsung lewat 300 pertemuan yang melibatkan 7000 orang. “Ini adalah strategi yang napasnya adalah prakarsa masyarakat,” ujar Hilmar Farid dalam sidang.

Kendati bertajuk 100 tahun kongres kebudayaan, yang diutamakan pada kongres tahun ini bukan soal perayaan satu abadnya, melainkan bahwa kongres ini tercatat sebagai kongres kebudayaan pertama yang dilangsungkan setelah undang-undang pemajuan kebudayaan disahkan pada 2017. Senapas dengan undang-undang tersebut, perumusan strategi kebudayaan kali ini dilakukan dari akar rumput dan diteruskan ke tangan presiden. Dalam kongres ini, untuk kali pertama, strategi kebudayaan dirumuskan langsung dari tangan masyarakat, dan memiliki kekuatan hukum melalui penetapan oleh presiden, yang dapat menjadi dasar penyusunan dokumen-dokumen teknokratik kerja pemerintah seperti RPJPN, RPJMN, sampai RKP dan RKPD. Untuk kali pertama pula, perspektif kebudayaan menjadi dasar pembangunan nasional setelah sekian lama negara ini berada di bawah komando pembangunan ekonomi Orbais ala Ali Moertopo.

Tujuh isu pokok pemajuan kebudayaan yang disebutkan dalam sidang pleno, yakni: 1) menguatnya isu identitas primordial sektarian di tengah masyarakat, 2) modernisasi yang tidak dibarengi kesiapan masyarakat, 3) disrupsi teknologi informatika di segala bidang—dalam beberapa tahun, 47% pekerjaan yang dianggap mapan di tengah masyarakat diramalkan akan hilang, 4) ketimpangan relasi budaya—masyarakat Indonesia cenderung banyak mengonsumsi hasil budaya dari negara lain (importir kebudayaan), 5) pembangunan yang mengorbankan ekosistem alam dan budaya—laporan menunjukkan kegiatan pembangunan di daerah berpengaruh pada ketahanan budaya, 6) tata kelembagaan budaya yang belum optimal, dan 7) desain kebijakan yang belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan. Tujuh agenda strategis pemajuan kebudayaan untuk merespons tujuh isu pokok tersebut ikut dijabarkan, di antaranya penyediaan ruang yang mendukung kemajemukan budaya—demi menghindari isu sektarian primordial—dan penyimpanan data pokok kebudayaan sebagai ruang arsip kebudayaan nasional. 

Tulisan Terdahulu